Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (7 Mei-13 Mei 2023), berbagai peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia, mulai dari Teddy Minahasa akhirnya divonis penjara seumur hidup, hingga Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus TPPO ke Myanmar.
Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.
Teddy Minahasa akhirnya divonis penjara seumur hidup
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup.
Bareskrim benarkan tahan keponakan Wamenkumham
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Archi Bella, tersangka kasus pencemaran nama baik, yang merupakan keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkuham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Kapolri sebut rangkaian KTT ASEAN 2023 berjalan aman lancar
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan sinergitas TNI dan Polri, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat membuat rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN 2023 Labuan Bajo berjalan lancar dan aman.
KPK sita rumah yang dibeli Rafael Alun dari Grace Tahir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang dibeli mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.
"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Terlapor kasus pelecehan karyawati di Bekasi jalani pemeriksaan
Pihak terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati perusahaan yakni pria berinisial B menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan B yang semula dijadwalkan dipanggil untuk keperluan klarifikasi pada hari Kamis (11/5) berinisiatif datang pada hari Selasa ini.
Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus TPPO ke Myanmar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 20 warga negara Indonesia ke Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Selasa pukul 13.00 WB yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Basuki Efendhy.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023